Tugas dan Fungsi PPID
1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
Tanggung Jawab dan Wewenang PPID
| TANGGUNG JAWAB | WEWENANG |
|---|---|
| Menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; | Memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; |
| Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah; | Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama; |
| Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan | Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi : 1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan 3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi; |
| Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi. | Menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan; |
| Melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama; | |
| Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama; | |
| Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi; | |
| Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau Informasi; memutakhirkan | |
| Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan | |
| Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya. |