Menu Close

Tugas dan Fungsi PPID

1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

Tanggung Jawab dan Wewenang PPID

TANGGUNG JAWABWEWENANG
Menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;Memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; danMenjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi :
1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi.Menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
Melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau Informasi; memutakhirkan
Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.