Pengaduan Layanan
Poltrada Bali berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, dan akuntabel. Kami menyediakan berbagai kanal pengaduan dan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun aduan terkait layanan kami.
Kanal Pengaduan dan Informasi
- Contact Center Kemenhub 151
Sambungan langsung melalui nomor (021) 151 - Poltrada Bali
a. Telepon : (0361) 298 734
b. Whatsapp : 082145000451/082145665558Website : www.poltradabali.ac.id
c. Email : [email protected] - Sistem Manajemen Pengaduan (SIMADU)
Aplikasi Whistleblowing System (WBS) Kementerian Perhubungan untuk memproses pengaduan terkait pelanggaran hukum, kode etik, peraturan/standar, maupun dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). - SP4N – LAPOR!
Layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat secara Nasional melalui:
a. Website : www.lapor.go.id
b. SMS : 1708
c. Twitter : @lapor1708
d. Aplikasi Mobile (Android & iOS)
Prosedur Pengaduan
- Penyampaian Pengaduan
a. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui salah satu kanal resmi di atas atau datang langsung ke pusat layanan informasi Poltrada Bali
b. Pengaduan wajib mencantumkan identitas pelapor, uraian singkat permasalahan, serta bukti pendukung (jika ada). - Penerimaan & Registrasi
a. Petugas akan menerima dan mencatat pengaduan dalam sistem.
b. Pelapor akan mendapatkan nomor registrasi/tiket pengaduan untuk dipantau tindak lanjutnya. - Verifikasi & Tindak Lanjut
a. Pengaduan diverifikasi untuk memastikan kewenangan dan kelengkapan data.
b. Jika menjadi kewenangan Poltrada Bali, pengaduan diproses sesuai standar layanan. Jika bukan, akan diteruskan ke instansi terkait. - Penyelesaian Pengaduan
a.Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pelapor melalui kanal yang digunakan saat melapor.
b.Estimasi waktu penyelesaian mengikuti standar layanan yang berlaku.